Maraknya sosialisasi Dinar melalui web seperti yang dimiliki oleh GeraiDinar dengan jaringan agency-nya yang hingga kini mencapai lebih dari 40 web, dan buku-buku Dinar yang kini bukan hanya kami tulis sendiri tetapi juga mulai ditulis dengan sangat bagus oleh agen kami Pak Endy Junaedy Kurniawan dari Salma Dinar, telah menimbulkan akselerasi kebutuhan koin Dinar di masyarakat. Hal yang sama juga sangat dimungkinkan telah terjadi sebagai dampak dari upaya pihak-pihak lain yang juga mensosialisasikan Dinar.
Setelah Dinar banyak menyebar di masyarakat, tentu kita semua tidak ingin Dinar tersebut menjadi idle asset – apalagi bila menjadi timbunan emas. Bersamaan dengan gagasan-gagasan kami untuk meningkatkan manfaat penggunaan Dinar sebagai instrumen transaksi modal di Bazaar Madinah dan juga modal untuk ide-ide kreatif lainnya dari masyarakat, maka GeraiDinar akan mendorong akselerasi likwiditas Dinar di masyarakat ini dengan beberapa langkah berikut.
1. GeraiDinar akan mulai mau menerima Dinar-Dinar yang disebarluaskan oleh penggerak Dinar lain dan diperlakukan sama dengan Dinar GeraiDinar dengan syarat memenuhi standar karat 22 (0.917) dan berat 4.25 gram serta diproduksi/ disertifikasi oleh Logam Mulia (termasuk didalamnya sertifikasi KAN dan LBMA).
2. Dinar lain yang diproduksi di luar negeri, dan di sertifikasi oleh lembaga yang diakui secara internasional juga mungkin kami terima setelah kami melakukan pengujian dan pengkajian yang memadai.
3. Transaksi harga jual dan harga beli Dinar-Dinar yang kami anggap sama tersebut di GeraiDinar akan menggunakan harga jual dan harga beli yang ter-update secara otomatis setiap 6 jam di situs GeraiDinar.Com .
4. Meskipun kami menerima Dinar dari sumber lain dengan harga yang sama seperti point 3 tersebut diatas, prioritas pembelian balik (buy back) tetap kami utamakan pada Dinar-Dinar yang dibeli dari GeraiDinar atau jaringan Agency-nya. Bentuk prioritas buy back Dinar yang dibeli dari GeraiDinar atau jaringannya ini adalah kami insyaAllah akan setiap saat siap membeli balik Dinar-Dinar tersebut baik kami dalam kondisi butuh stok ataupun tidak.
5. Dinar dari sumber lain kami beli atas dasar ‘an taraadhin’ atau saling rela. Yaitu bila kami rela membelinya (misalnya karena memang sedang membutuhkannya) dan bila pemilik rela menjualnya dengan harga beli kami yang kadang lebih tinggi atau kadang juga bisa lebih rendah dibandingkan dengan harga beli balik tempat asalnya. Keputusan prerogatif untuk membeli atau tidak ini ada di pembeli untuk mencegah spekulasi, dimana pengguna membeli dari sumber yang harga jualnya lebih rendah dan kemudian mengambil untung dengan menjualnya di tempat yang membeli dangan harga beli balik lebih mahal.
Selain Dinar yang berupa koin 22 karat, 4.25 gram; GeraiDinar juga memberlakukan harga yang sama untuk emas lantakan 24 karat Logam Mulia. Ini sebagai upaya mendorong agar emas lantakan-pun bisa produktif sebagai asset modal.
Contoh aplikasinya adalah demikian, bila Anda meminjami saya modal 25 Dinar dan waktu mengembalikannya saya tidak memiliki Dinar, yang saya miliki adalah emas 24 karat – maka saya boleh mengembalikan pinjaman tersebut dengan emas 24 karat seberat 25 x 4.25 gram atau 106.25 gram. Emas 24 karat 106.25 gram ini memang seharusnya memiliki harga lebih tinggi dari koin 25 Dinar, tetapi dengan asumsi emas tersebut akan dicetak juga menjadi Dinar Anda – maka selisih karatnya dapat dipakai untuk membayar biaya cetak dan biaya pengadaan Dinarnya.
Transaksi demikian boleh, asal yang melebihkan adalah yang memiliki kewajiban atau liability/hutang – bukan yang memiliki asset/piutang. Kaidahnya adalah ketika kita berhutang, kita boleh melebihkan pengembaliannya. Tetapi ketika kita yang menghutangkan, kita tidak boleh mensyaratkan pengembalian lebih kepada yang berhutang karena akan menjadi riba. Untuk contoh diatas, Anda yang meminjamkan modal 25 Dinar, tidak boleh mensyaratkan ke saya untuk mengembalikannya dengan 106.25 gram emas 24 karat.
Jadi kelak ketika Dinar begitu luas digunakan sebagai transaksi modal – yang jumlahnya bisa jadi sangat besar, sedangkan sekarang-pun pencetakan Dinar satu-satunya di Logam Mulia – Aneka Tambang , Tbk sudah mulai kewalahan memenuhi permintaan pasar – maka selain Dinar yang berupa koin 22 karat 4.25 gram; dapat pula digunakan emas lantakan 24 karat dengan berat yang sama.
Dasar hukum mengenai kemudahan-kemudahan ini sudah pernah saya tulis melalui tulisan saya Mei 2009 dengan judul Haruskah Dinar Berupa Koin ?.
Maka insyaAllah gerakan Dinar kedepan tidak lagi menghadapi hambatan-hambatan dalam bentuk cetakan, siapa yang mencetaknya – asal mereka memiliki kwalitas yang dijamin – seperti kalau di Indonesia ya Logam Mulia – PT. Aneka tambang, Tbk. Paling tidak inilah inisiatif kami untuk menjadikan Dinar atau uang emas ini benar-benar likwuid dan inter exchangeable – penjualan kembalinya tidak harus ketempat asal membelinya.
Semoga Allah senantiasa memudahkan kita untuk beramal di jalanNya. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 16 Februari 2011)