Dinar dan Dirham



Dinar dan Dirham
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association). Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya. Beban biaya dan kebutuhan hidup yang semakin berat memang tidak terasa ... dengan asumsi inflasi 7,5 % per tahun saja, biaya hidup kita dalam Rupiah akan meningkat lebih dari 100 % dalam 10 tahun mendatang. Kekuatan khasanah keadilan mata uang Dinar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aset/harta kita dari kehancuran/penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.


Grafik Harga Dinar dalam IDR dan Dollar
Gerai narDinar Bangkalan
Dinar Emas memiliki 3 fungsi : Sebagai alat tukar, Timbangan yang adil dan Perlindungan nilai. Dinar emas untuk membangun ketahanan ekonomi dan memakmurkan umat tetapi tidak untuk ditimbun!.
Jual Beli Dinar Emas dan Dirham Perak Bersertifikat produksi PT Aneka Tambang (Antam) persero dan PT Peruri (Persero)
Jl. Nangka, Kamal Madura 69162
Kontak:
Amy : 081554481448
Email : gerainardinarbkl@gmail.com

Dapatkan discount belanja 10 % untuk pembelian produk Thibbunnabawy dan herba di Toko herba online BaherbA (www.baherba.blogspot.com), bagi setiap pembelian dinar di Gerai narDinar.

Trend Harga Dinar Dalam 3 Bulan

Rabu, 16 Februari 2011

Haruskah Dinar Berupa Koin…?

Koin Dinar Awal
Dalam tulisan saya tanggal 25 Februari 2009 dengan judul “Dinar Emas : 22 Karat Atau 24 Karat-Kah ?” saya menjelaskan mengenai berapa karat koin Dinar seharusnya. Kali ini saya ingin mengulas lebih dalam menyangkut apakah Dinar harus berupa koin emas atau bisa berupa emas dalam bentuk lain.

Dari sekian banyak sumber yang coba saya gali, satu-satunya dalil kuat yang mengatur tentang Dinar adalah mengatur tentang beratnya – yaitu apabila dipertukarkan sama jenis (emas dengan emas) haruslah sama beratnya.
Haditsnya adalah Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama jumlahnya  dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Dari tulisan sebelumnya kita ketahui bahwa dunia Islam baru mencetak dan menggunakan Dinar-nya sendiri sekitar tahun 75 H-76 H. Bisa dibayangkan saat itu betapa sulitnya mencetak Dinar dengan baik, lihat Dinar Islam diawal-awal pencetakannya seperti gambar diatas. Kalau dilihat bentuknya, tidak bisa dakatakan standar bukan ?.



Lebih jauh lagi semasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hidup, Islam belum mencetak Dinarnya sendiri. Kurang lebih Dinar Romawi yang dipakai zaman itu dapat dilihat di Gambar dibawah, Dinar inilah yang kemungkinan besar juga dipakai dalam perdagangan di dunia Islam saat itu. Jadi sekali lagi, bentuk atau tulisan yang ada di Dinar tersebut nampaknya memang tidak diatur secara khusus dalam Islam.

Dengan pengaturan Dinar yang khusus pada berat dan tidak mengatur karat maupun bentuk, sesungguhnya mengandung banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi umat Islam sampai akhir zaman untuk dapat tetap menggunakan Dinar emas Islam sebagai timbangan yang adil dalam muamalah dengan cara yang paling praktis sesuai dengan zamannya.

Bayangkan kalau misalnya dipersyaratkan harus berupa koin; maka bagaimana kita bisa melakukan transaksi pembelian barang seharga 0.8501 Dinar misalnya ?. Juga kalau kita mendanai pembelian Jumbo jet A 380 seharga 2.5 juta Dinar ?. Yang pertama problem pencetakan Dinar dalam pecahan kecil-kecil, yang kedua ketidak praktisan mencetak 10.6 ton Emas menjadi koin Dinar.
  
Sebaliknya dengan fokus hanya mengatur beratnya bahwa 1 Dinar adalah 1 mithqal emas yang setara dengan 4.25 gram emas, maka penggunaan Dinar bisa menjadi sangat fleksibel di zaman modern ini sekalipun. Transaksi pertama dalam contoh diatas 0.8501 Dinar maupun transaksi kedua 2.5 juta Dinar keduanya bisa dikelola secara efisien dengan teknologi e-Dinar, m-Dinar, egold, Goldmoney dan lain sebagainya.

Dinar Awal
Dalam seluruh system transaksi Dinar atau emas berbasis teknologi tersebut diatas, stok Dinar tidak harus dalam bentuk koin yang tercetak Dinar – melainkan stok emas lantakan yang memiliki berat yang sama. Meskipun permintaaan fisik koin tetap  dimungkinkan.

Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitabnya yang banyak sekali jadi rujukan para ekonom syariah Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, menguraikan tentang keharusan kesamaan berat dan kebebasan bentuk cetakan ini sebagai berikut :

Bila uang ditukar dengan uang yang sama jenisnya (mis: emas dengan emas), maka keduanya harus memiliki sama berat, bahkan bila keduanya memiliki perbedaan kwalitas (kadar) maupun kwalitas cetakan. Ini mengikuti hadits tersebut diatas ‘Emas dengan emas dalam jumlah yang sama…’.  Jadi  jumlah emas (diukur dengan berat) adalah satu-satunya pertimbangan…”. (Vol I. Bab 8 hal 282)

Penafsiran tersebut diatas akan memudahkan aplikasi Dinar dalam kehidupan sehari-hari kita kedepan. Meskipun kita akan selalu berusaha mencetak koin Dinar sebanyak-banyaknya dengan mitra kita Logam Mulia, kalau kebutuhan masyarakat melebihi dari kemampuan Logam Mulia mencetaknya – maka account Dinar yang di-backup 100 % dengan emas lantakan seperti contoh tersebut diatas juga dapat menjadi solusi.

Bagaimana kalau pemilik account menghendaki Dinarnya secara fisik ?; tentu pengelola account harus memberikannya secara fisik – hanya kalau karena fisik koinnya tidak bisa dicetak karena terbatasnya kemampuan pencetak koin (di Indonesia hanya Logam Mulia), maka berdasarkan penafsiran hadits oleh Dr. Wahbah Zuhayli tersebut dapat pula diberi emas seberat Dinar yang mau diambil fisiknya tersebut.

Bagaimana dengan kadarnya ?, kalau tidak bisa memperoleh kadar yang pas sama (22 karat) kadarnya bisa dilebihi (24 karat – karena emas lantakan umumnya 24 karat) sehingga tidak merugikan yang berhak menerima. Penerima tidak boleh diberi emas yang beratnya kurang, walaupun kadarnya lebih. Wa Allahu A’lam. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 6 Mei 2009)

Trend Harga Emas (emas24.com)



Harga Emas Dunia Dalam 24 Jam

24 Hours Gold Price

24 Hours Gold Price