Dinar dan Dirham



Dinar dan Dirham
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association). Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya. Beban biaya dan kebutuhan hidup yang semakin berat memang tidak terasa ... dengan asumsi inflasi 7,5 % per tahun saja, biaya hidup kita dalam Rupiah akan meningkat lebih dari 100 % dalam 10 tahun mendatang. Kekuatan khasanah keadilan mata uang Dinar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aset/harta kita dari kehancuran/penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.


Grafik Harga Dinar dalam IDR dan Dollar
Gerai narDinar Bangkalan
Dinar Emas memiliki 3 fungsi : Sebagai alat tukar, Timbangan yang adil dan Perlindungan nilai. Dinar emas untuk membangun ketahanan ekonomi dan memakmurkan umat tetapi tidak untuk ditimbun!.
Jual Beli Dinar Emas dan Dirham Perak Bersertifikat produksi PT Aneka Tambang (Antam) persero dan PT Peruri (Persero)
Jl. Nangka, Kamal Madura 69162
Kontak:
Amy : 081554481448
Email : gerainardinarbkl@gmail.com

Dapatkan discount belanja 10 % untuk pembelian produk Thibbunnabawy dan herba di Toko herba online BaherbA (www.baherba.blogspot.com), bagi setiap pembelian dinar di Gerai narDinar.

Trend Harga Dinar Dalam 3 Bulan

Rabu, 16 Februari 2011

Agar Dinar Memberi Manfaat Secara Maksimal, Bagi Anda dan Bagi Masyarakat...!.

Setelah sekitar tiga tahun berjalan sosialisasi Dinar yang kami lakukan melalui situs ini, banyak hal yang patut disyukuri seperti meluasnya pemahaman tentang uang yang sesungguhnya atau uang yang adil. Yang lebih terasa lagi bagi yang sudah menggunakannya adalah terlindunginya asset dari gerusan inflasi. Namun gerakan Dinar tidak hanya akan sampai disini – dimana Dinar hanya menjadi instrumen investasi dan proteksi nilai bagi para pemiliknya, Dinar akan kita dorong terus menjadi penggerak sektor riil yang sesungguhnya, “...supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja ...” (QS 59:7). Bagaimana caranya ?.

Dinar adalah uang paripurna yang ketiga fungsinya dapat dijalankan sepenuhnya sepanjang jaman. Kalau pintu masuk yang kami gunakan untuk memperkenalkannya selama ini adalah pintu store of value atau penyimpan nilai – ini lebih karena pintu inilah yang paling mudah dan efeknya langsung dirasakan ditengah meraja lelanya inflasi uang kertas.

Fungsi berikutnya yang juga sudah mulai luas digunakan adalah fungsi unit of account – satuan pencatatan atau timbangan yang adil. Masyarakat pengguna Dinar kini sudah biasa juga bermuamalah dengan satuan Dinar; BMT yang kami kelola  yaitu BMT Daarul Muttaqiin bahkan memiliki ‘produk unggulan’ berupa pinjaman tanpa beban yang hanya dimungkinkan bila unit of account atau timbangan  yang digunakan adalah timbangan yang adil yang tidak susut nilainya sepanjang jaman yaitu Dinar.

Fungsi terakhir yang meskipun sulit tetapi harus bisa dilakukan adalah memperkenalkan Dinar sebagai medium of exchange atau alat tukar. Setidaknya ada dua masalah besar yang perlu dihadapi. Pertama adalah masalah hukum formal, dimana di negara ini (dan juga negara-negara lain di dunia) undang-undangnya hanya mengijinkan Rupiah  yang menjadi alat tukar di negeri ini (atau uang kertas negara masing-masing yang berlaku di negaranya).

Yang kedua adalah satuan Dinar yang bernilai besar bahkan ketika dibagi dua atau empat sekalipun nilainya tetap besar. Bila kita perhatikan barang-barang kebutuhan kita sehari-hari dari makanan hingga pakaian, mana yang praktis dibeli dengan Dinar fisik saat ini ?. Tidak mudah bukan ?. Bahkan di jaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, baju Siti Aisyah-pun dibelinya dengan Dirham – bukan dengan Dinar.

Lantas dengan dua permasalahan besar tersebut, apa yang bisa kita lakukan ?. Jawabannya adalah ‘sekali merangkuh dayung, dua pulau terlewati’ yaitu menggunakan Dinar sebagai alat tukar barang modal atau transaksi kapital. Ini bisa mengatasi masalah legal sekaligus juga masalah satuan Dinar yang besar.

Bila Anda memiliki seekor anak kambing,  Anda kerepotan untuk memeliharanya sendiri – lantas Anda titipkan di kandang kambing saya untuk saya besarkan dengan harapan nanti hasilnya kita bagi dua – apakah kira-kira transaksi semacam ini melanggar undang-undang di negeri ini ?. Insyaallah tidak !, saya belum menemukan kalau ada satupun undang-undang di negeri ini yang melarang warganya untuk bekerja sama mengelola aset barang seperti anak kambing tersebut.

Dinar-pun hanya dianggap sebagai barang perhiasan dalam system hukum di negeri ini – bukan dianggap sebagai uang, maka model pengelolaan seperti pengelolaan anak kambing tersebut insyaallah juga tidak melanggar hukum apapun di negeri ini.

Karena transaksi modal ini biasanya cukup besar, maka kepraktisan penggunaan Dinar tidak lagi menjadi masalah. Bila Dinar tidak praktis untuk dipakai istri kita membeli sayur- mayur untuk di masak hari ini misalnya, Dinar tetap praktis kita pakai untuk transkasi modal pembiayaan abang tukang sayur yang membutuhkan pinjaman dana dari kita untuk usahanya.

Bayangkan nanti bila Dinar telah kita pakai secara luas untuk modal tukang sayur, tukang buah, tukang daging, pedagang beras dlsb. yang berdagang meramaikan Bazaar Madinah misalnya, maka ibu-ibu yang belanja di Bazaar Madinah tersebut tetap leluasa membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan uang Rupiahnya – karena harus kita akui bahwa inilah yang praktis saat ini !, tetapi sesungguhnya bersamaan dengan berputarnya barang dagangan di bazaar tersebut, berputar pulalah Dinar- Dinar yang menjadi transaksi modal di belakangnya.

Ada beberapa hal yang insyaAllah akan kami persiapkan untuk memfasilitasi transaksi kapital berbasis Dinar seperti scenario Bazaar Madinah tersebut.

Pertama saat ini sedang kami persiapkan produk pembiayaan mikro berbasis Dinar yang kita sebut MicroDinar. Para pedagang di Bazaar tersebut diatas nantinya diharapkan akan dapat dengan mudah mengakses kapital berbasis Dinar ini. Siapa shahibul mal-nya ? ya kita semua yang di rumah kita ada beberapa Dinar yang ‘idle’. Daripada kita simpan sendiri kurang bermanfaat dan juga jadi pikiran, mengapa tidak kita pakai untuk modali tukang sayur misalnya.

Kedua, para pemodal tentu perlu proteksi bahwa modalnya akan balik dengan bagi hasilnya – orang tidak akan mau menanggung risk bila tida ada reward yang memadai. Ini nanti akan kami fasilitasi dengan memberikan list para pedagang di Bazaar Madinah yang memiliki track record baik. Karena di Bazaar Madinah juga memberlakukan kasir bersama, maka bagi hasil untuk para pemodal bisa di secured langsung dari persentase penjualan setiap hari yang disisihkan untuk keperluan bagi hasil ini.

Ketiga, karena penggunaan Dinar sebagai transaksi modal menuntut pemahaman yang berbeda dengan penggunaan uang kertas – maka kami akan fasilitasi pelatihan-pelatihan bagi para mudharib yaitu para pedagang tesebut maupun para shahibul mal yaitu Anda yang tertarik untuk mengoptimalkan manfaat dari Dinar yang Anda miliki. Pelatihan kepada para pedagang lebih kearah skills berdagang dan optimalisasi hasil perdagangan yang diukur dengan standar Dinar, bagi para investor akan kami berikan pelatihan dibidang financial modeling, forecasting and analysis yang semuanya kami sederhanakan dan berbasis Dinar.

Selain pembiayaan mikro berbasis Dinar di Bazaar Madinah tersebut diatas, para pemilik Dinar dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi insyaAllah juga akan bisa berinvestasi pada ide-ide terbaik negeri ini. Saat ini kami dibantu team dari beberapa lulusan-lulusan terbaik ITB sedang menyiapkan BursaIde.Com, yang insyaAllah akan menjadi Ideagoras-nya negeri ini.

Jadi sebagai aset modal Dinar Anda tidak hanya terbatas untuk memodali tukang sayur dan tukang buah di Bazaar Madinah, kalau Anda PD bisa juga untuk modali ide-ide kreatif yang akan lahir dari BursaIde.com tersebut diatas. Itulah sebabnya Anda perlu memahami teknik-teknik financial modeling, forecasting and analysis yang ilmunya bisa diperoleh secara gratis di kelas-kelas yang akan segera kami adakan.

Ilmu yang biasa dipakai oleh para investment analyst tersebut, saat ini sedang kami sederhanakan dan kami ubah berstandar Dinar – agar para pengguna Dinar kelak bisa benar-benar mengoptimalkan manfaat dari Dinar-Dinar yang dimilikinya, sekaligus juga memberi manfaat bagi masyarakat luas.


Semoga Allah memudahkan kita pada amalan yang diridloiNya.

Trend Harga Emas (emas24.com)



Harga Emas Dunia Dalam 24 Jam

24 Hours Gold Price

24 Hours Gold Price