Dinar dan Dirham



Dinar dan Dirham
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association). Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya. Beban biaya dan kebutuhan hidup yang semakin berat memang tidak terasa ... dengan asumsi inflasi 7,5 % per tahun saja, biaya hidup kita dalam Rupiah akan meningkat lebih dari 100 % dalam 10 tahun mendatang. Kekuatan khasanah keadilan mata uang Dinar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aset/harta kita dari kehancuran/penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.


Grafik Harga Dinar dalam IDR dan Dollar
Gerai narDinar Bangkalan
Dinar Emas memiliki 3 fungsi : Sebagai alat tukar, Timbangan yang adil dan Perlindungan nilai. Dinar emas untuk membangun ketahanan ekonomi dan memakmurkan umat tetapi tidak untuk ditimbun!.
Jual Beli Dinar Emas dan Dirham Perak Bersertifikat produksi PT Aneka Tambang (Antam) persero dan PT Peruri (Persero)
Jl. Nangka, Kamal Madura 69162
Kontak:
Amy : 081554481448
Email : gerainardinarbkl@gmail.com

Dapatkan discount belanja 10 % untuk pembelian produk Thibbunnabawy dan herba di Toko herba online BaherbA (www.baherba.blogspot.com), bagi setiap pembelian dinar di Gerai narDinar.

Trend Harga Dinar Dalam 3 Bulan

Minggu, 13 Februari 2011

Bazaar Madinah : Ayo Berdagang dan Bersyariah...!.

Dalam tulisan saya tanggal 30 Januari 2011 tentag Investment Box, sudah saya perkenalkan bahwa investasi ideal bagi umat ini adalah investasi sektor riil khususnya dibidang perdagangan. Hal ini berbeda dengan realita yang terjadi di masyarakat dewasa ini, dimana bagi masyarakat modern yang memiliki uang yang lebih dari kebutuhan – porsi terbesarnya akan berada di bank, asuransi, saham, reksadana dan berbagai produk finansial lainnya.  Mengapa demikian...?.

Pertama dunia perbankan mampu secara efektif menarik dana masyarakat karena systemnya yang lebih siap, cabangnya yang ada dimana-mana, dan kampanyenya yang sangat kuat. Sejak kecil misalnya kita diajari menyanyi “...mari menabung kalau besar pasti untung ... ?”. Dewasa ini industri perbankan juga getol mengkampanyekan gerakan “Ayo ke Bank” yang bisa kita baca, dengar atau lihat dimana-mana !. Kombinasi dari hal-hal tersbutlah yang membuat hingga kini bank masih menjadi saluran terbesar dari investasi atau lebih tepatnya simpanan masyarakat.

Industri keuangan lain yang berusaha mengejar adalah industri asuransi. Selain lewat jaringan agency-nya yang terlatih dan persistent  memburu para (calon) nasabahnya, mereka kini juga memiliki gerakan bersama untuk menarik simpanan masyarakat dengan gerakan “Mari Berasuransi”-nya.

Meskipun produk-produk perbankan maupun asuransi tidak menduduki posisi terbaik dalam Investment Box , dengan jaringan cabang mereka, system agency-nya maupun kampanye-kampanye yang terus mereka lakukan  – wajar saja kalau bank dan asuransi menjadi pengelola dana terbesar dari kelebihan dana masyarakat yang tidak atau belum dibutuhkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Lantas siapa yang mengajak masyarakat untuk  berdagang yang notabene merupakan posisi investasi terbaik di Investment Box ?. Setahu saya tidak ada yang secara persistent melakukannya sampai sekarang !. Maka melalui tulisan ini saya ingin merintis suatu gerakan yang insyaallah nantinya menjadi masal dan persistent yang saya sebut sebagai gerakan “ Ayo Berdagang dan Bersyariah...”.

Mengapa harus kita ajak masyarakat untuk bisa berdagang ?, karena kalau bank dan asuransi hanya bisa menarik orang yang memiliki dana lebih, berdagang dapat dilakukan oleh siapapun baik yang memiliki dana maupun yang tidak !. Kedua berdagang adalah pintu rizki yang paling lebar ‘bandwidth’-nya (sembilan dari sepuluh pintu rizki) dan merupakan pengungkit mobilitas vertikal yang paling efektif untuk memakmurkan umat.

Mengapa harus bersyariah ?, karena kemudahan dan keberkahan hanya akan datang kepada para pedagang apabila syariah dalam perdagangan diterapkan. Umar bin Khattab ketika menjadi Muhtasib (pengawas pasar) setelah Rasulullah SAW sering mengkampanyekan di pasar-pasar bahwa “Tidak boleh seorang-pun yang berjualan di pasar ini, kecuali mereka yang memahami hukum jual beli...”.

Masalahnya adalah bila gerakan “Ayo ke Bank” dan “Mari Berasuransi” memiliki lembaga-lembaga yang sangat kuat untuk mengkampanyekannya secara masal dan persistent – yaitu industri perbankan dan industri asuransi - , lantas siapa yang akan mengkampanyekan gerakan “Ayo Berdagang dan Bersyariah...” ini ?. Karena belum ada, ya ayo sekarang kita buat bareng – dari umat untuk umat !.

Bentuknya yang paling mudah dari sisi perijinan, modal dan ke-praktisan-nya adalah Bazaar. Bazaar juga bisa menjadi tempat yang paling dekat dengan konsep Pasar Madinah yang sudah saya perkenalkan lewat berbagai tulisan sebelumnya. Tetapi bazaar  biasanya hanya menjadi kegiatan sporadis pada event-event tertentu dan tidak kontinyu sehingga tidak bisa diandalkan untuk penopang kemakmuran masyarakat. Bazaar yang kami maksud tidak demikian – kita akan lembagakan secara permanent di tempat yang permanent pula agar bazaar tersebut dapat berjalan setiap hari, agar umat dapat mencari rizkinya dari bandwidth yang paling lebar tersebut setiap hari !.

Bazaar permanent di tempat permanent tersebut kita beri nama Bazaar Madinah karena kita ingin mencontoh konsep pasarnya Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasalam.  Bazaar Madinah yang pertama saat ini sedang kami bangun di Depok, yang insyaallah bisa menampung 50-an pedagang setiap hari dengan tempat parkir yang cukup memadai. Setelah pilot project Bazaar Madinah ini berjalan baik dalam insyaallah dua – tiga bulan kedepan, nanti umat secara luas tinggal mencontoh dan menerapkannya di daerah masing-masing.

Lantas bagaimana menerapkan konsep "fala yuntaqashanna" dan “wala yudhrabanna” yang merupakan karakter pasar Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasalam ?. Di Bazaar Madinah ini nanti akan diatur agar semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk bisa berdagang. Bila kapasitasnya hanya 50 pedagang, tetapi peminatnya 100 – maka setiap pedagang kebagian berjualan dalam dua hari sekali.

Bila yang berminat 150 pedagang, maka setiap pedagang hanya berjualan tiga hari sekali. Bila peminatnya lebih dari itu ?, insyaAllah ini akan menjadi nice problem to have – artinya kampanye kita “Ayo Berdagang dan Bersyariah...” di response baik oleh umat !. Tinggal membuat Bazaar Madinah- Bazaar Madinah baru di tempat-tempat yang lain – agar gerakan masal umat yang ingin berdagang dapat difasilitasi semua.

Bagaimana agar Bazaar Madinah ini bisa sustainable – mampu menjaga ekistensi  - nya tanpa memberatkan para pedagang ini ?, yang akan kita berlakukan adalah konsep syirkah. Para pedagang membayar tempatnya dengan berbagi hasil sekian persen dari penjualannya. Untuk mengamankan model kerjasama ini di Bazaar Madinah akan disediakan kasir bersama, pedagang tinggal mengambil haknya atas dagangan mereka yang laku hari itu – dan pengelola memotong haknya untuk tempat, kebersihan, keamanan dlsb.

Lantas bagaimana untuk menjaga agar pedagang mengikuti benar syariah berdagang di Bazaar Madinah ini – seperti di pasar yang diawasi oleh Umar bin Khattab tersebut diatas ?. Kami akan melakukan dua pendekatan untuk ini yaitu sebelum para berdagang bergabung dan selama mereka berdagang.

Sebelum pedagang bergabung, mereka harus mengisi formulir yang antara lain menyangkut nama, alamat, identitas, jenis barang dagangan dan yang paling penting menandatangani komitmen untuk mengikuti syariah dalam jual beli. Janji tersebut kita sederhanakan menjadi kurang lebih sebagai berikut : “ Saya berjanji bahwa selama saya diberi kesempatan untuk berdagang di Bazaar Madinah ini, saya akan selalu tunduk pada syariah..... , saya tidak akan berbohong, tidak akan menipu, tidak mengurangi timbangan, tidak curang, tidak menyembunyikan cacat barang.....dst. Bila saya melanggar janji saya ini, maka saya sadar bahwa kesempatan untuk berdagang di Bazaar Madinah ini akan diambil dari saya dan  diberikan kepada orang lain yang lebih taat pada syariah....”.

Untuk mengawasi kepatuhan akan janji tersebut, dalam pelaksanaannya di Bazaar Madinah akan dipasang kamera-kamera di berbagai lokasi – sehingga ‘muhtasib’ di jaman modern ini cukup duduk di satu ruangan dan dapat memonitor seluruh aktifitas perdagangan yang ada. Bila didapati pedagang yang melanggar janji-nya tersebut, akan diberi kartu kuning untuk kesempatan pembinaan dan setelah pelanggaran yang kedua baru terkena kartu merah – karena berarti pedagang tersebut tidak ada itikad baik untuk mengikuti syariah.

Bayangkan bila system ini berjalan , maka Bazaar Madinah akan memiliki daya tarik tersendiri bagi pedagang karena siapapun punya kesempatan yang sama. Bagi masyarakat konsumenpun demikian–mereka akan aman berbelanja di Bazaar Madinah karena mereka akan dilayani oleh pedagang-pedagang yang jujur, tidak menipu, tidak menyembunyikan cacat barang, tidak mengurangi timbangan dst.

Lantas pertanyaan terakhirnya adalah – apakah system ini akan bisa berjalan mulus ?, ya saya sendiri tentu tidak bisa menjamin pasti berjalan mulusnya. Tetapi setidaknya kita akan mencoba merealisasikan dengan segenap kekuatan dan kemampuan yang kita miliki saat ini, mulai dari yang kita tahu dan mampu – selebihnya hanya kepada Allah kita bermohon untuk diberitahu apa yang kita belum tahu. DisempurnakanNya pula  apa yang belum sempurna dari upaya maksimal hambaNya ini.

Semoga Allah memudahkan kita pada jalan amal yang diridloiNya. Amin. (Muhaiminn Iqbal, Gerai Dinar, 13 Februari 2011)

Trend Harga Emas (emas24.com)



Harga Emas Dunia Dalam 24 Jam

24 Hours Gold Price

24 Hours Gold Price