Dinar dan Dirham



Dinar dan Dirham
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association). Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya. Beban biaya dan kebutuhan hidup yang semakin berat memang tidak terasa ... dengan asumsi inflasi 7,5 % per tahun saja, biaya hidup kita dalam Rupiah akan meningkat lebih dari 100 % dalam 10 tahun mendatang. Kekuatan khasanah keadilan mata uang Dinar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aset/harta kita dari kehancuran/penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.


Grafik Harga Dinar dalam IDR dan Dollar
Gerai narDinar Bangkalan
Dinar Emas memiliki 3 fungsi : Sebagai alat tukar, Timbangan yang adil dan Perlindungan nilai. Dinar emas untuk membangun ketahanan ekonomi dan memakmurkan umat tetapi tidak untuk ditimbun!.
Jual Beli Dinar Emas dan Dirham Perak Bersertifikat produksi PT Aneka Tambang (Antam) persero dan PT Peruri (Persero)
Jl. Nangka, Kamal Madura 69162
Kontak:
Amy : 081554481448
Email : gerainardinarbkl@gmail.com

Dapatkan discount belanja 10 % untuk pembelian produk Thibbunnabawy dan herba di Toko herba online BaherbA (www.baherba.blogspot.com), bagi setiap pembelian dinar di Gerai narDinar.

Trend Harga Dinar Dalam 3 Bulan

Senin, 14 Maret 2011

Mata Air Di Pojok Sawah...

Di pojok sawah kami di Jonggol ada mata air kecil yang terus mengalirkan air jernih untuk mengairi beberapa petak sawah yang kami tanami padi. Karena sumber air ini kecil, maka tidak perlu saluran khusus untuk mengalirkannya. Air langsung mengalir ke petak pertama dari sawah kami yang langsung berhubungan dengan mata air tersebut, kemudian di ujung yang lain dari petak pertama ini kami buat lubang di pematangnya untuk menyalurkan air ke petak kedua. Begitu seterusnya sampai seluruh petak sawah kami terairi dari sumber air yang kecil ini.

Tidak berhenti disini, di pematang petak paling ujung kami yang berbatasan dengan petak orang lain-pun kami buat lubang sehingga air bisa mengairi petak-petak sawah orang berikutnya. Ketika saya pernah coba  telusuri sampai dimana air ini mengalir. Subhanallah ternyata air tersebut terus mengalir sampai jauh – sampai saya tidak tahu lagi dimana berhentinya.

Apa yang akan terjadi seandainya air dari mata air tersebut kami bendung untuk membuat kolam ikan sendiri misalnya ?, dari hitungan ekonomis yang kami lakukan, dengan adanya mata air tersebut kolam ikan sebenarnya diatas kertas lebih menguntungkan bagi kami dari pada sawah. Tetapi bila membendung air untuk kolam ini yang kami lakukan, maka betapa banyak sawah orang lain yang mati karena tidak lagi mendapatkan air yang diperlukannya.

Lebih jauh lagi kami juga berpikir, bagaimana bila air dari mata air tersebut sebenarnya bukan (hanya) untuk kami –tetapi memang untuk seluruh pemilik sawah di daerah tersebut, berhakkah kami membendungnya untuk kolam ikan ?. Maka dari mengikuti perjalanan air dari mata air di pojok sawah kami ini, ada pelajaran yang luar biasa bagi kami untuk memperbaiki sikap terhadap harta. Saya share disini agar lebih banyak yang bisa ikut mendapatkan pelajarannya.

Sama seperti mata air di pojok sawah tersebut, setiap kita diberi ‘mata air’ rizki di ‘pojok sawah’ kita masing-masing. Bisa bersifat materi, bisa juga yang non materi (ilmu misalnya). Ada yang besar dan ada pula yang kecil – itu fitrah, tetapi kita semua diberi tahu oleh Yang Memberi ‘mata air’ tersebut bahwa “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” (QS 51:19).

Bagaimana kalau ‘mata air’ rizki yang ada di kita tersebut kita bendung, tidak kita alirkan ke sawah sebagaimana mestinya, tidak kita ijinkan orang lain membuat lubang di ujung pematang agar ikut mendapatkan ‘air’ dari mata air di ujung sawah kita ? betapa banyak ‘sawah’ orang lain yang akan mati karenanya. Bisa jadi karena banyaknya orang yang membendung ‘mata air’-nya  sehingga sebagian terbesar penduduk negeri ini jatuh pada kemiskinan  menurut standar Islam.

Mengalirkan ‘air’ rizki tidak harus melalui sedeqah, bisa dengan cara yang produktif seperti menanam padi di sawah tersebut diatas – yaitu menciptakan kegiatan ekonomi yang mendatangkan lapangan kerja bagi orang lain. Bahkan melalui lapangan kerja inilah distribusi ‘air’ rizki bisa lebih elegan, selain bisa berkesinambungan juga lebih bisa menjaga kehormatan penerimanya.

Tentu saja kemampuan untuk ‘mengalirkan air’ ini berbeda-beda dari satu orang ke orang lain, tetapi ini juga bukan alasan untuk kita tidak mengalirkan air tersebut. Saya terus terang tidak bisa bertani dan bertanam padi misalnya – tetapi orang di Jonggol banyak sekali yang bisa melakukannya menggantikan tugas saya.

Begitulah Islam sebagai agama yang sempurna di akhir jaman, pasti bisa menjawab seluruh tantangan jaman ini. Bila saya punya uang tetapi tidak memiliki keahlian, maka saya bertindak sebagai shahibul mal dan mencari mudharib yang capable dan amanah untuk ‘mengalirkan air’ tersebut.  Sebaliknya dalam bidang yang lain saya punya keahlian – tetapi tidak punya uang, maka saya bertukar tempat menjadi mudharib dan mencari para shahibul mal yang ingin ‘mengalirkan air’-nya lewat kemampuan saya. Banyak sekali bentuk kerjasama dengan aqad-aqad yang syar’i yang telah dicontohkan, yang semuanya insyaallah bisa menjamin agar air tetap dan terus mengalir.

Salah satu project percontohan untuk pembelajaran ‘mengalirkan air’ ini insyaAllah dalam sebulan dua bulan kedepan Bazaar Madinah yang pertama bisa beroperasi di Depok. Masyarakat di sekitar lokasi sudah kita beri formulir untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang di Bazaar Madinah tersebut, sebagian sudah ada yang mempunyai ide konkrit jualan apa – sebagian yang lain juga belum.

Di sisi lain ada sejumlah pembaca situs ini dari tempat yang jauh ingin ikut berdagang, mereka punya dagangan-dagangan yang sebenarnya menarik – namun menjadi tidak ekonomis bila harus berdagang sendiri di Bazaar Madinah.  Maka problem pertama – penduduk setempat yang berminat berdagang tetapi tidak memiliki barang dagangan – bisa kami ‘jodohkan’ dengan problem kedua – pemilik dagangan dari tempat yang jauh, untuk saling bekerjasama ‘ mengalirkan air’. Yang satu bertindak sebagai mudharib, yang lain bertindak sebagai shahibul mal.

Lantas bagaimana kami bisa membuat dua pihak yang tidak saling mengenal ini dapat saling memberi kenyamanan untuk bekerja sama secara adil ?. Di Bazaar Madinah kami sediakan system kasir bersama, seluruh penjualan melalui kasir bersama ini. Maka dua orang yang kami ‘jodohkan’ untuk saling ber syirkah tersebut misalnya, bisa menunjuk kasir bersama kami sebagai pihak ketiga yang akan meng-adimistrasi-kan bagi hasil yang adil untuk keduanya. Setiap transaksi penjualan bisa langsung terbagi ke tiga pihak, mudharib yang jualan, shahibul mal yang memiliki barang/modal dan kami sebagai ganti ongkos tempat, keamanan, kebersihan dan pekerjaan administrative pengelolaan bagi hasil ini.

Banyak sekali cara lain yang bisa kita gosok menjadi intan berlian dari ‘mata air’ yang ada di ‘sudut sawah’ kita, maka jangan biarkan air dari ‘mata air’ tersebut dibendung atau dibiarkan menggenang. Fitrahnya air adalah mengalir, fitrahnya harta dia harus berputar. InsyaAllah. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 9 Maret 2011)

Trend Harga Emas (emas24.com)



Harga Emas Dunia Dalam 24 Jam

24 Hours Gold Price

24 Hours Gold Price