Diciptakannya emas dan perak oleh Allah menurut Imam Ghazali adalah agar emas dan perak ini digunakan sebagai hakim atau timbangan yang adil untuk menilai barang-barang dalam bermuamalah. Hal ini sejalan dengan banyaknya ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan kita untuk menegakkan timbangan atau neraca yang berarti juga menegakkan keadilan.
Kalau kita diperintahkan untuk menegakkan timbangan atau bermuamalah secara adil, dan untuk ini dibutuhkan emas atau perak – maka pastilah Allah menyediakannya secara cukup di muka bumi.
Berdasarkan data dari World Gold Council (WGC), sampai akhir tahun lalu tersedia sekitar 170,000 ton emas di seluruh permukaan bumi (cadangan di dalam bumi belum dihitung). Lebih dari separuhnya untuk perhiasan (51%), sedangkan yang dipakai sebagai cadangan di bank-bank sentral seluruh dunia hanya 18 % hampir sama dengan jumlah emas untuk investasi yang sampai 17%.
Data lain dari Gold Sheet Link menunjukkan bahwa selama sekitar 170 tahun terakhir trend ketersediaan emas di permukaan bumi meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk bumi. Bahkan ketersediaan emas per kapita dunia cenderung naik dari 0.50 ounces/ kapita pertengahan abad 19 ; menjadi sekitar 0.75 ounces/kapita dasawarsa ini.
Data-data tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa emas sangatlah cukup untuk digunakan sebagai alat bermuamalah atau uang yang adil bagi seluruh penduduk bumi kapanpun dan dimanapun. Hanya keserakahan manusia yang membuatnya seolah emas tidak pernah cukup.
Emas hanya akan cukup digunakan sebagai uang yang adil apabila kondisi masyarakatnya mematuhi aturan penggunaan emas ini secara menyeluruh. Dimana aturan ini adanya ?. Hanya syariat Islam-lah yang memiliki aturan sangat rinci mengenai penggunaan emas ini; coba perhatikan contoh-contoh berikut :
1. Kaum lelaki dalam Islam dilarang menggunakan perhiasan emas; dari grafik diatas menujukkan bahwa emas yang digunakan sebagai perhiasan saat ini sudah 51 % dari seluruh emas yang ada. Pelarangan laki-laki menggunakan emas sebagi perhiasan akan berdampak berkurangnya proporsi emas perhiasan, dan menyisakan lebih banyak emas untuk uang.
2. Pelarangan emas digunakan untuk tempat makan minum, juga akan membuat emas lebih banyak tersedia sebagai uang.
3. Larangan disertai ancaman yang sangat berat adalah menimbun emas dan perak. Karena kalau emas ditimbun, maka berapapun adanya di permukaan bumi tidak akan pernah cukup.
4. Larangan terberat adalah Riba – sampai sampai Allah dan Rasulnya mendeklarasikan perang terhadap pelakunya. Iming-iming riba akan menghilangkan emas yang digunakan sebagai alat muamalah yang adil yang dibutuhkan masyarakat.
5. Perintah agar harta selalu berputar (Al Hasyr :7) adalah kuncinya; kalau emas ini bisa benar-benar berputar (karena tidak ditimbun dan tidak juga di-riba-kan) -maka jumlah tidaklah menjadi masyalah. Sedikit yang berputar akan cukup, sebaliknya sebanyak apapun yang ditimbun atau di-riba-kan tidak akan pernah cukup.
Inilah mengapa rezim emas paska Kekhalifahan seperti Bretton Woods gagal dan akan selalu gagal karena hanya menggunakan emas sebagai standar tidak akan pernah cukup memenuhi keserakahan manusia.
Emas hanya cukup apabila syariat yang mengaturnya ditegakkan; dan hanya Islam yang memiliki syariat ini. Jadi sesungguhnya hanya Islam yang memiliki solusi komprehensif untuk mengatasi gunjang-ganjingnya keuangan dunia saat ini.
Ini pekerjaan besar sekali dan bisa jadi akan memakan waktu yang panjang – diluar batas usia kita; namun pekerjaan ini harus dimulai. Mulai dari diri kita, dengan apa yang kita bisa. Wallahu A’lam. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 1 Desember 2008)