Dinar dan Dirham



Dinar dan Dirham
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association). Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya. Beban biaya dan kebutuhan hidup yang semakin berat memang tidak terasa ... dengan asumsi inflasi 7,5 % per tahun saja, biaya hidup kita dalam Rupiah akan meningkat lebih dari 100 % dalam 10 tahun mendatang. Kekuatan khasanah keadilan mata uang Dinar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aset/harta kita dari kehancuran/penurunan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Sanering Rupiah tahun 1965 dan Krisis Moneter tahun 1997-1998.


Grafik Harga Dinar dalam IDR dan Dollar
Gerai narDinar Bangkalan
Dinar Emas memiliki 3 fungsi : Sebagai alat tukar, Timbangan yang adil dan Perlindungan nilai. Dinar emas untuk membangun ketahanan ekonomi dan memakmurkan umat tetapi tidak untuk ditimbun!.
Jual Beli Dinar Emas dan Dirham Perak Bersertifikat produksi PT Aneka Tambang (Antam) persero dan PT Peruri (Persero)
Jl. Nangka, Kamal Madura 69162
Kontak:
Amy : 081554481448
Email : gerainardinarbkl@gmail.com

Dapatkan discount belanja 10 % untuk pembelian produk Thibbunnabawy dan herba di Toko herba online BaherbA (www.baherba.blogspot.com), bagi setiap pembelian dinar di Gerai narDinar.

Trend Harga Dinar Dalam 3 Bulan

Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2011

10 Hal Yang InsyaAllah Mendatangkan Keberkahan Dalam Perdagangan...

Dalam tulisan saya dua hari lalu (02/03/11) tentang Model Kemakmuran Para Pedagang, telah saya uraikan bagaimana secara materi para pedagang memperoleh kemakmurannya melalui dua hal yaitu perputaran modal (frequency) dan margin perdagangan yang wajar. Namun diluar hal yang bersifat materi ini, ada yang jauh lebih penting yaitu keberkahan dari harta itu sendiri. Lantas bagaimana caranya agar kita bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam : “Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik ? (maksudnya yang paling halal dan paling berkah)”, Rasulullah menjawab, “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan transkasi jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Bazzar). Mabrur artinya halal dan berkah, baik, bersih, suci, bebas dari dosa. Secara konkrit yang bisa kita ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung hal-hal yang antara lain sebagai berikut :

1.     Sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam “ Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera mencari rizki di pagi buta”.
2.     Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli – pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual. Dasarnya adalah Ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS 4 : 29).
3.     Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain  QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
4.     Jual beli yang saling memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya”.
5.     Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalalah hadits “Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya”. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
6.     Tidak mempermainkan harga. Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Rasulullah menjawab, “ Allah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta””.
7.     Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al –Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : “Barang siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya”.
8.     Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang  yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
9.     Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
10.   Tidak mengandung Maisir (Perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba. Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.

Sama dengan ikhtiar yang sifatnya materi seperti dalam tulisan sebelumnya tersebut diatas, ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari. Yang diperlukan adalah ke-istiqomah-an kita dalam mengamalkannya.

Maka bersamaan dengan akan dibukanya Bazaar Madinah dalam satu-dua bulan kedepan misalnya, poin-poin tersebut mulai kita sosialisasikan kepada para calon pedagang di Bazaar Madinah. Bila para eksekutif ketika baru diangkat menanda tangani Pakta Integritas. Maka para pedagang di Bazaar Madinah ketika mendaftar antara lain menanda tangani pakta ketaatan pada syariah yang antara lain mengandung sepuluh hal tersebut diatas. InsyaAllah rizki kita semua melimpah dan juga berkah.... Amin. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 4 Maret 2011)

Rabu, 16 Februari 2011

Program Akselerasi Likwiditas Dinar Dari GeraiDinar...

Maraknya sosialisasi Dinar melalui web seperti yang dimiliki oleh GeraiDinar dengan jaringan agency-nya yang hingga kini mencapai lebih dari 40 web, dan buku-buku Dinar yang kini bukan hanya kami tulis sendiri tetapi juga mulai ditulis dengan sangat bagus oleh agen kami Pak Endy Junaedy Kurniawan dari Salma Dinar, telah menimbulkan akselerasi kebutuhan koin Dinar di masyarakat. Hal yang sama juga sangat dimungkinkan telah terjadi sebagai dampak dari upaya pihak-pihak lain yang juga mensosialisasikan Dinar.

Setelah Dinar banyak menyebar di masyarakat, tentu kita semua tidak ingin Dinar tersebut menjadi idle asset – apalagi bila menjadi timbunan emas. Bersamaan dengan gagasan-gagasan kami untuk meningkatkan manfaat penggunaan Dinar sebagai instrumen transaksi modal di Bazaar Madinah dan juga modal untuk ide-ide kreatif lainnya dari masyarakat, maka GeraiDinar akan mendorong akselerasi likwiditas Dinar di masyarakat ini dengan beberapa langkah berikut.

1.     GeraiDinar akan mulai mau menerima Dinar-Dinar yang disebarluaskan oleh penggerak Dinar lain dan diperlakukan sama dengan Dinar GeraiDinar dengan syarat memenuhi standar karat 22 (0.917) dan berat 4.25 gram serta diproduksi/ disertifikasi oleh Logam Mulia (termasuk didalamnya sertifikasi KAN dan LBMA).
2.     Dinar lain yang diproduksi di luar negeri, dan di sertifikasi oleh lembaga yang diakui secara internasional juga mungkin kami terima setelah kami melakukan pengujian dan pengkajian yang memadai.
3.     Transaksi harga jual dan harga beli Dinar-Dinar yang kami anggap sama tersebut di GeraiDinar akan menggunakan harga jual dan harga beli yang ter-update secara otomatis setiap 6 jam di situs GeraiDinar.Com .
4.     Meskipun kami menerima Dinar dari sumber lain dengan harga yang sama seperti point 3 tersebut diatas, prioritas pembelian balik (buy back) tetap kami utamakan pada Dinar-Dinar yang dibeli dari GeraiDinar atau jaringan Agency-nya. Bentuk prioritas buy back Dinar yang dibeli dari GeraiDinar atau jaringannya ini adalah kami insyaAllah akan setiap saat siap membeli balik Dinar-Dinar tersebut baik kami dalam kondisi butuh stok ataupun tidak.
5.     Dinar dari sumber lain kami beli atas dasar ‘an taraadhin’ atau saling rela. Yaitu bila kami rela membelinya (misalnya karena memang sedang membutuhkannya) dan bila pemilik rela menjualnya dengan harga beli kami yang kadang lebih tinggi atau kadang juga bisa lebih rendah dibandingkan dengan harga beli balik tempat asalnya. Keputusan prerogatif  untuk membeli atau tidak ini ada di pembeli untuk mencegah spekulasi, dimana pengguna membeli dari sumber yang harga jualnya lebih rendah dan kemudian mengambil untung dengan menjualnya di tempat yang membeli dangan harga beli balik lebih mahal.

Selain Dinar yang berupa koin 22 karat, 4.25 gram; GeraiDinar juga memberlakukan harga yang sama untuk emas lantakan 24 karat Logam Mulia. Ini sebagai upaya mendorong agar emas lantakan-pun bisa produktif sebagai asset modal.

Contoh aplikasinya adalah demikian, bila Anda meminjami saya modal 25 Dinar dan waktu mengembalikannya saya tidak memiliki Dinar, yang saya miliki adalah emas 24 karat – maka saya boleh mengembalikan pinjaman tersebut dengan emas 24 karat seberat 25 x 4.25 gram atau 106.25 gram. Emas 24 karat 106.25 gram ini memang seharusnya memiliki harga lebih tinggi dari koin 25 Dinar, tetapi dengan asumsi emas tersebut akan dicetak juga menjadi Dinar Anda – maka selisih karatnya dapat dipakai untuk membayar biaya cetak dan biaya pengadaan Dinarnya.

Transaksi demikian boleh, asal yang melebihkan adalah yang memiliki kewajiban atau liability/hutang – bukan yang memiliki asset/piutang. Kaidahnya adalah ketika kita berhutang, kita boleh melebihkan pengembaliannya. Tetapi ketika kita yang menghutangkan, kita tidak boleh mensyaratkan pengembalian lebih kepada yang berhutang karena akan menjadi riba. Untuk contoh diatas, Anda yang meminjamkan modal  25 Dinar, tidak boleh mensyaratkan ke saya  untuk mengembalikannya dengan 106.25 gram emas 24 karat.

Jadi kelak ketika Dinar begitu luas digunakan sebagai transaksi modal – yang jumlahnya bisa jadi sangat besar, sedangkan sekarang-pun pencetakan Dinar satu-satunya di Logam Mulia – Aneka Tambang , Tbk sudah mulai kewalahan memenuhi permintaan pasar – maka selain Dinar yang berupa koin 22 karat 4.25 gram; dapat pula digunakan emas lantakan 24 karat dengan berat yang sama.

Dasar hukum mengenai kemudahan-kemudahan ini sudah pernah saya tulis melalui tulisan saya Mei 2009 dengan judul Haruskah Dinar Berupa Koin ?.

Maka insyaAllah gerakan Dinar kedepan tidak lagi menghadapi hambatan-hambatan dalam bentuk cetakan, siapa yang mencetaknya – asal mereka memiliki kwalitas yang dijamin – seperti kalau di Indonesia ya  Logam Mulia – PT. Aneka tambang, Tbk. Paling tidak inilah inisiatif kami untuk menjadikan Dinar atau uang emas ini benar-benar likwuid dan inter exchangeable – penjualan kembalinya tidak harus ketempat asal membelinya.

Semoga Allah senantiasa memudahkan kita untuk beramal di jalanNya. (Muhaimin Iqbal, Gerai Dinar, 16 Februari 2011)

Senin, 03 Januari 2011

La Dharara Wa La Dhirara: Agar Harimau Tidak Menerkam Kita Dari Belakang...

Alkisah ada dua orang laki-laki berjalan di tengah hutan, orang yang pertama bertanya kepada yang kedua : “seandainya tiba-tiba ada harimau datang mau menerkam kita, apa yang akan engkau lakukan ?”. Yang kedua menjawab : “saya akan berlari kencang mengalahkanmu !”.  Orang yang pertama heran dengan jawaban yang mengagetkan tersebut, bertanya lagi : “mengapa engkau hanya akan berlari mengalahkanku ?.” Yang kedua menjawab : “Iya, karena bila aku dapat berlari mengalahkanmu, harimau akan cukup puas dengan menerkammu dan tidak perlu lagi mengejarku !”.


Kemudian orang kedua ganti bertanya : “lha kamu sendiri apa yang akan kamu lakukan ?”. Yang pertama menjawab : “Saya akan mengajakmu bersama-sama menghadapi harimau tersebut. Karena harimau hanya akan menerkam dari belakang, strategi kita adalah kita padukan punggung-punggung kita – sehingga dari manapun dia datang – dia akan menghadapi salah satu wajah kita, dia tidak akan berani menerkam kita…”.

Tahukah Anda siapa orang pertama dan siapa orang kedua tersebut ?. Yang pertama adalah ekonomi syariah sedangkan yang kedua adalah ekonomi kapitalis. Dalam pinsip dasar ekonomi syariah ada istilah la dharara wa la dhirara yang artinya kurang lebih tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain. Dalam ekonomi kapitalis mereka berprinsip pada survival of the fittest – yang dikembangkan dari teori Darwin yang kontroversial itu – tidak mengapa orang lain dalam bahaya asal dirinya sendiri selamat !.

Dengan prinsip survival of the fittest inilah bisnis retail kebutuhan sehari-hari kita di dominasi oleh dua nama saja – bahkan sampai ke pelosok-pelosok negeri. Dengan prinsip yang sama jutaan petani tebu dan pekerja gula kita akan kehilangan lapangan pekerjaannya karena produk mereka tidak akan mampu bersaing dengan serbuan produk dari luar. Sektor-sektor ekonomi lainnya kurang lebih juga menghadapi ancaman yang sama.

Lantas bagaimana para ekonom , pemikir  dan pelaku ekonomi syariah harusnya bertindak menyikapi serbuan kekuatan kapitalisme global yang siap menerkam pasar di negeri yang berpenduduk sekitar 240 juta jiwa dan mayoritasnya muslim ini ?. Ya seperti strategi yang disampaikan oleh orang pertama tersebut diatas.

Kita harus dapat melihat ancaman kapitalisme global ini sebagai ancaman bersama, kita harus dapat menyatukan punggung-punggung kita sehingga wajah-wajah kita dapat melihat ke seluruh penjuru. Darimanapun datangnya ancaman itu, kita harus dapat melihatnya sebelum ancaman itu bener-bener menerkam kita. Karena kita dapat melihat ke segala penjuru pula, maka kita akan selalu dalam kondisi siaga dan selalu dapat bertindak antisipatif.

Bagaimana konkritnya ?,  pembelajaran dan perjuangan ekonomi yang berbasis syariah tidak cukup pada bidang-bidang seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan sejenisnya, tetapi ke seluruh aspek kehidupan. Ingat bahwa kapitalisme mencaplok eknomi negeri ini tidak hanya melalui perbankan, asuransi dan pasar modal. Mereka mencaplok dan mengkunyah-kunyah ekonomi negeri ini melalui industri retail, telekomunikasi, media, teknologi, energi, produk pangan, produk pertanian dan pendek kata hampir keseluruhan produk barang dan jasa yang kita perlukan sehari-hari.

Lantas dari mana kita memulainya ?, yang paling mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun adalah ya dari tempat kita berdiri masing-masing sekarang. Bila kita adalah konsumen, mulailah berpihak pada produk-produk dari saudara-saudara kita. Bila Anda pelaku bisnis di industri tertentu, perhatikan industri Anda – insyaallah Anda akan dapat melihat mana-mana yang bersikap seperti orang yang pertama dalam contoh tersebut diatas dan mana-mana yang bertindak seperti orang kedua – dengan demikian Anda akan dapat membedakan mana yang lebih dekat ke yang syar’i dan mana yang lebih dekat ke yang kapitalis. Setelah Anda mampu membedakannya, Anda akan tahu kepada yang mana Anda akan berpihak.

Bila Anda memerlukan panduan lebih lanjut untuk aplikasi perjuangan ekonomi syariah dibidang Anda masing-masing, insyaallah team kami yang multi disiplin siap membantu semaksimal mungkin yang kami bisa – selebihnya kita bisa belajar bareng menyatukan punggung-punggung ini.

Maka kalau ada istilah yang sudah popular namun kurang bermakna “ ini dadaku, mana dadamu…”, kini istilah tersebut ingin kita ganti yang lebih bermakna dan berdampak “ini punggungku, mana punggungmu…”. Agar kita bisa saling menutupi kekurangan yang satu dengan kelebihan yang lain, agar ‘harimau’ kapitalisme tidak menerkam kita dari belakang…

Semoga Allah menyatukan hati-hati kita semua untuk bersama-sama berjuang di jalanNya …Amin.
(Muhaimin Iqbal, owner geraidinar.com, 22 Desember 2010)

Trend Harga Emas (emas24.com)



Harga Emas Dunia Dalam 24 Jam

24 Hours Gold Price

24 Hours Gold Price